Jumat, 14 Juni 2013

Sekayam Raya - Sidang Paripurna ke-11 DPD RI: Nota Kesepahaman Bersama dan Pengesahan Keputusan DPD RI

 Jakarta, dpd.go.id – Mengawali sidang paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2012-2013, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara DPD RI dengan 3 (tiga) Universitas di Indonesia bertempat di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta (28/03/13). Universitas yang dimaksud antara lain : 1) Universitas Panca Bhakti Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; 2) Universitas 11 Maret Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; 3) Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. Dengan adanya kerjasama antara DPD RI dengan Universitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja para anggota DPD RI. “Kita berharap MoU ini dapat menjadi proses pendidikan politik bagi masyarakat,” harap Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Sidang paripurna DPD RI ke-11 ini mengagendakan 3 (tiga) poin, yaitu: 1) Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI; 2) Pengesahan keputusan DPD RI; 3) Pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2012-2013. Terkait laporan pelaksanaan tugas dan pengesahan keputusan DPD RI, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) selaku Ketua Komite I DPD RI meminta agar dalam sidang paripurna dapat mengesahkan hasil pengawasan dan pembahasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Selain itu, Komite I juga meminta pengesahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan Permasalahan Batas Antardaerah. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pembahasaan yang dilakukan oleh Komite I terhadap pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan Permasalahan Batas Antardaerah, maka pada sidang paripurna hari ini komite I mengharapkan dapat disahkan menjadi Keputusan DPD RI,” jelas Alirman.
Komite I juga meminta pengesahan terhadap pandangan dan pendapat calon daerah otonomi baru (DOB) sebagai keputusan DPD RI, yaitu: 1) Pandangan dan pendapat terhadap pembentukan calon Kabupaten Okikha sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua; 2) Pandangan dan pendapat terhadap pembentukan calon Kabupaten Sekayam Raya sebagai pemekaran dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat; 3) Pandangan dan pendapat terhadap Pembentukan calon Kota Maumere sebagai pemekaran dari Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sidang paripurna DPD RI, seperti disampaikan Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo (Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur) juga meminta pengesahan atas Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi bagian produk DPD RI pada Tahun 2013.
Sementara itu Komite III yang tugas dan wewenangnya meliputi bidang Pendidikan, Agama, kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Ketenagakerjaan, meminta pengesahan atas 2 (dua) materi. “Melalui sidang paripurna ini, Komite III meminta agar dapat mengesahkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Keperawatan dan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Tenaga Kesehatan sebagai Keputusan DPD RI dapat diputuskan dalam sidang paripurna,” papar Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood (Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau).
Kemudian dalam pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2012-2013, Irman menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas dikembalikannya 3 (tiga) kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yaitu mengusulkan RUU, turut membahas RUU, dan menyusun Program Legislasi Nasional. Irman juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di tanah air agar menjadi perhatian bersama dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang DPD RI. Lebih lanjut Irman menyampaikan bahwa masa reses berlangsung sejak 2 – 28 April 2013 dan setelahnya masuk ke dalam Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2013.

SUMBER : DISINI