NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh
PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun
Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan,
Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Juni mendatang,
pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru
akan diaktifkan lagi. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan
kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali
diaktifkan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk
program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi
administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang
operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK BaruUntuk
mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses
pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas
PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas
Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:1. Instrumen NUPTK (
Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah
berkas lengkap, kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk
diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja
berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran
secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya
atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Posted: 04 May 2013 01:16 AM PDT
Pada kesempatan kali ini kami ekan menginformasikan kepada anda semua
khususnya Guru Non PNS, baik itu GTT, GTY, Guru Honorer yang sudah layak
untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ( TF ). Untuk memastikan bahwa
anda adalah salah satu Guru yang terdaftar di Daftar Guru Penerima
Tunjangan Fungsional 2013 ini anda perlu membaca artikel ini.
Kami tidak akan menuliskan semua nama-nama Guru yang SK Tunjangan
Fungsionalnya sudah cetak di Direktorat P2TK Dikdas, namun kamiakan
memberikan laink yang bisa anda gunakan untuk mengunduh/mendownload file
daftar Guru yang SK tunjangan fungsional 2013 nya sudah cetak.
Sementara untuk kesempatan kali ini kami hanya memberikan 2 propinsi
yang SK Tunjangan fungsional 2013 nya sudah cetak.
Bahwa dalam daftar SK tunjangan fungsional 2013 yang sudah cetak tersebut terdiri dari semua kabupaten atau kota, diantaranya :
Klik link berikut ini untuk mendownload daftar Guru yang SK Tunjangan Fungsional 2013 nya udah cetak :
( JAWA TIMUR )
( JAWA TENGAH )
1. JAWA TIMUR Terdiri dari 38 Kabupaten / Kota :
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang,
Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiu,
Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota
Surabaya
2. JAWA TENGAH Terdiri dari 35 Kabupaten / Kota :
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang. Kabupaten
Blora. Kabupaten Boyolali,, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Demak, ,Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, ,Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten
Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota
Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal