Ass, Rekan HADInata Info - PNS di suatu lembaga dipastikan memiliki dana Honorer, berkaitan dengan ini saya bermaksud melanjutkan info dari Sekretariat Kabinet RI yang memposting artikel tentang Penghapusan Honorarium bagi PNS mulai 1 Januari 2014.
Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan
memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1
Januari 2014.
"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai
golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp
70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta,
eselon III Rp 45 juta," kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam
peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (10/9).
Eko menegaskan, mulai 1 Januari, seluruh Kementrian dan Lembaga
dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013
masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP
tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana
disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014
pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga
sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko Prasojo.
Wakil
Menteri PAN-RB itu menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS
tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya,
pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja
berasal dari instansi itu sendiri.
"Sumber dananya itu dari
hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran
tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari
besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.
Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan
besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus
melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,"
pungkasnya. (WID/Humas Kemen PAN & RB/ES)
Referensi :
http://www.setkab.go.id/
Title : Penghapusan Honorer PNS oleh Pemerintah berlaku aktif pada 1 Januari 2014
Description : Ass, Rekan HADInata Info - PNS di suatu lembaga dipastikan memiliki dana Honorer, berkaitan dengan ini saya bermaksud melanjutkan info dar...