Salam HADInata - Ass, Mengikuti Tes CPNS adalah sesuatu hal yang bisa jadi dambaan sobat. kesempatan ini saya membagikan info terbaru berkaitan dengan Tes CPNS 2013 yaitu terjadi perubahan total dalam mekanisme Tes.
Tahun sebelumnya Tes CPNS dilaksanakan dengan Ujian Tertulis dan diselenggarakan secara serempak se Indonesia ternyata Tahun ini infonya akan dilaksanakan Tes secara Online. Setiap peserta tes akan dihadapkan dengan sebuah perangkat komputer jaringan yang disebut dengan penggunaan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
dalam seleksi CPNS tahun ini.
Dengan penggunaan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
dalam seleksi CPNS, tahun ini diberitakan akan mengalami perubahan Jadwal pelaksanaan yang semula direncanakan pada Oktober akan dimajukan menjadi September
Pelaksanaan tes CPNS bagi pelamar umum hampir
bersamaan dengan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2), namun
jadwalnya tidak akan disamakan. Tes honorer K2 akan didahulukan baru
kemudian pelamar umum.
Berikut ini penjelasan Bagaimana mekanisme tesnya ...
- Mengingat
keterbatasan sistem CAT, pelaksanaan tes akan dilakukan per regional.
Sedangkan untuk pusat, dibagi dalam beberapa kelompok
kementerian/lembaga.
- Untuk pusat, dalam sehari yang bisa ikut
tes sistem CAT ada 700 orang. Sedangkan daerah hanya 150 orang per hari.
Jika instansi pusat A dan B total jumlah pelamarnya 800, bisa dites di
hari yang sama. Tapi kalau lebih, dites dua hari.
- Satu komputer hanya bisa menguji lima orang per harinya. Bila dipaksakan lebih dari itu, sistemnya tidak akan jalan.
- Karena
tes dilakukan bertahap, jadwal pengujian tes kompetensi dasar (TKD)
akan berlangsung dua bulan. Itupun setiap hari harus ada tes (pusat 700
orang, daerah 150 orang).
Adanya perbaikan Sistem Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2013 ini tujuannya agar seleksi
ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan
netral. Menurut Menteri PAN-RB, bahwa CPNS harus memiliki karakteristik
pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, mampu berperan
sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensia yang
tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah,
serta memilki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan
tuntutan jabatan. Untuk itu, setiap CPNS harus mengikuti dan lulus tes
kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB), sesuai bidang
tugas masing-masing jabatan.
Berikut ini Kisi-Kisi Tes Kompetensi Dasar yang terdiri dari 3 kelompok yaitu...
- Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan
pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar
kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi ystem tata Negara,
baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
- Tes Intelegensi Umum (TIU), yang
dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric,
yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan
diantara angka-angka.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi,
kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain,
kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas,
kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam
kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Sedangkan
kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB), disusun dan ditetapkan
oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk
guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedis
oleh Kementerian Kesehatan.
Penyusunan soal dan pengolahan hasil
TKD disusun oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli
dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD
juga akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk
penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan
(passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan
rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan
TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.
Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila
telah lulus TKD dan lulus TKB.
semoga dengan adanya perubahan mendasar pada mekanisme tes CPNS ini akan benar membawa perubahan juga terutama pada tingkat layak kompetensi dan ketidaklayakan kompetensi seseorang untuk diangkat menjadi PNS di negeri ini.
Demikian yang dapat saya kabarnya semoga bermanfaat.
Salam HADInata
Refensi : http://rodajaman.blogspot.com