Jakarta, dpd.go.id – Mengawali sidang paripurna DPD RI ke-11 Masa
Sidang III Tahun Sidang 2012-2013, dilakukan penandatanganan nota
kesepahaman bersama (MoU) antara DPD RI dengan 3 (tiga) Universitas di
Indonesia bertempat di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta (28/03/13).
Universitas yang dimaksud antara lain : 1) Universitas Panca Bhakti
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; 2) Universitas 11 Maret Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah; 3) Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur.
Dengan adanya kerjasama antara DPD RI dengan Universitas tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja para anggota DPD RI.
“Kita berharap MoU ini dapat menjadi proses pendidikan politik bagi
masyarakat,” harap Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Sidang paripurna DPD RI ke-11 ini mengagendakan 3 (tiga) poin, yaitu:
1) Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI; 2)
Pengesahan keputusan DPD RI; 3) Pidato penutupan Masa Sidang III Tahun
Sidang 2012-2013. Terkait laporan pelaksanaan tugas dan pengesahan
keputusan DPD RI, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera
Barat) selaku Ketua Komite I DPD RI meminta agar dalam sidang paripurna
dapat mengesahkan hasil pengawasan dan pembahasan terhadap pelaksanaan
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, Komite I juga meminta pengesahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan Permasalahan Batas
Antardaerah. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pembahasaan yang
dilakukan oleh Komite I terhadap pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan Permasalahan Batas
Antardaerah, maka pada sidang paripurna hari ini komite I mengharapkan
dapat disahkan menjadi Keputusan DPD RI,” jelas Alirman.
Komite I juga meminta pengesahan terhadap pandangan dan pendapat
calon daerah otonomi baru (DOB) sebagai keputusan DPD RI, yaitu: 1)
Pandangan dan pendapat terhadap pembentukan calon Kabupaten Okikha
sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua; 2) Pandangan
dan pendapat terhadap pembentukan calon Kabupaten Sekayam Raya sebagai
pemekaran dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat; 3) Pandangan
dan pendapat terhadap Pembentukan calon Kota Maumere sebagai pemekaran
dari Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sidang paripurna DPD RI, seperti disampaikan Ketua Komite II
DPD RI, Bambang Susilo (Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur)
juga meminta pengesahan atas Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU
Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah menjadi bagian produk DPD RI pada Tahun 2013.
Sementara itu Komite III yang tugas dan wewenangnya meliputi bidang
Pendidikan, Agama, kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, dan Ketenagakerjaan, meminta pengesahan atas 2 (dua)
materi. “Melalui sidang paripurna ini, Komite III meminta agar dapat
mengesahkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang
Keperawatan dan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang
Tenaga Kesehatan sebagai Keputusan DPD RI dapat diputuskan dalam sidang
paripurna,” papar Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood (Anggota DPD RI
dari Provinsi Kepulauan Riau).
Kemudian dalam pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang
2012-2013, Irman menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas
dikembalikannya 3 (tiga) kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yaitu
mengusulkan RUU, turut membahas RUU, dan menyusun Program Legislasi
Nasional. Irman juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di tanah
air agar menjadi perhatian bersama dalam kaitannya dengan tugas dan
wewenang DPD RI. Lebih lanjut Irman menyampaikan bahwa masa reses
berlangsung sejak 2 – 28 April 2013 dan setelahnya masuk ke dalam Masa
Sidang IV Tahun Sidang 2012-2013.