Sobat HADInata Info - Semenjak Dapodik dinyatakan valid, SK Tunjangan Profesi telah terbit, dan Tunjangan Profesi pun sudah cair, praktis saya jarang sekali “bermain-main” dengan aplikasi pendataan sekolah.
Membuka website Manajamen Pendataan atau Dapodik online hanya sesekali
saja. Sehingga, ada pertanyaan yang mengganjal di benak saya, dengan
SKTP atau SK Dirjen sudah terbit, Tunjangan sudah cair, apakah Dapodik
sudah berakhir?
Ya..Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3
entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika
Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan
keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring
di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, Dapodik telah menjadi dasar untuk
pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam
penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya.
Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan
pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan
atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang
lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik
ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan.
Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan.
Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan
berakhirnya... Berarti masih ada rekan guru yang memang
belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan
kekurangan jam mengajar.
Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya,
sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan
guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK
Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan
profesi memberikan himbauan :
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak
mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar
dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi
sebagai berikut :
- Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode
berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
- Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan
maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
- Membuat Rombongan Belajar Palsu
- Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
Karena P2TK Dikdas akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan
memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan
profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci
data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan.
Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi
guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan
mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan
kepada yang belum SK. (nazarukompetan.blogspot.com, red).
Keyword : cek sk dirjen,sk tunjangan fungsional 2013,cek tunjangan,cek tunjangan guru,cek sk dirjen 2013,tunjangan khusus guru 2013,cek tunjangan fungsional 2013,cek sk tunjangan fungsional
cek sk dirjen sertifikasi guru 2013,cek tunjangan fungsional guru 2013
Title : Apakah Dapodik Berakhir setelah SKTP Terbit, Tunjangan Cair ?
Description : Sobat HADInata Info - Semenjak Dapodik dinyatakan valid, SK Tunjangan Profesi telah terbit, dan Tunjangan Profesi pun sudah cair, praktis ...